Jumat, 29 Maret 2024

Terbit Aturan Direktur Kepatuhan; Jasindo Patuhi POJK.

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) siap melaksanakan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur dan unit kerja kepatuhan. Hal itu termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Sahata L Tobing mengatakan, pihaknya menyambut dan mendukung kebijakan yang diambil oleh regulator.

“Secara industri kami mendukung karena itu baik. Jasindo mendukung kebijakan yang dilakukan  pemerintah termasuk OJK,” kata Sahata kepada Warta Ekonomi di Bali Nusa Convention Centre (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (18/10/2019).

Sekadar informasi aturan penunjukan direktur kepatuhan dalam perusahaan perasuransian mulai berlaku per 28 Desember 2019. Pelaksanaan ketentuan ini seiring berakhirnya jangka waktu penyesuaian selama tiga tahun yang diamanatkan dalam POJK di atas.

Ketentuan mengenai penunjukan direktur kepatuhan ini terdapat dalam pasal 7 dan 8 regulasi tersebut. Aturan tersebut menyatakan perusahaan perasuransian harus menunjuk satu posisi direktur kepatuhan dalam jajaran direksinya.

Apabila perusahaan perasuransian tersebut tidak mampu, maka perusahaan perasuransian dapat menunjuk anggota direksi lain kecuali yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

Sumber : www.wartaekonomi.co.id

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU