Sabtu, 27 April 2024

Siap-Siap! Kini Direksi Wajib Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi

ads-custom-5

BUMNInfo, Jakarta | Pemerintah akhirnya memperketat peraturan terkait tanggung jawab direksi ketika BUMN yang dipimpinnya merugi karena kelalaian dalam menjalankan tugas.

Ketentuan seperti itu sebelumnya sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Kemudian, baru-baru ini dipertegas melalui Pasal 27 Ayat 2 PP yang menyatakan jika ada perusahaan BUMN yang merugi, maka direksi haruslah bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Bukan hanya itu, bentuk tanggung jawab direksi yang dimaksud juga bisa saja berbentuk tuntutan ke pengadilan sebagaimana tercantum pada Pasal 27 ayat 3. “Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” tulis pasal itu.

Masih terdapat beberapa hal lain yang direvisi dari peraturan pemerintah tersebut. Di antaranya terkaitan alasan pemberhentian direksi dan komisaris yang dapat dilakukan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapus pasal terkait kesempatan direksi dan komisaris untuk melakukan pembelaan diri secara tertulis ketika diberhentikan. Pemerintah malah menambah klausul terkait direksi dan komisaris tidak perlu membela diri jika tidak keberatan atas aksi pemberhentian oleh pemegang saham.

Pemerintah juga mengubah pasal yang mengatur soal hak pensiun direksi BUMN. Disebutkan, direksi yang telah mencapai usia 50 tahun memperoleh hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan. Jika karyawan tersebut diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain, karyawan tersebut dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun.

Sumber: katadata.co.id

Dok: akseleran.co.id

 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU