Kamis, 18 April 2024

PGN Teken Harga Gas Khusus untuk Industri

ads-custom-5
Jakarta, BUMNInfo | PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Permen ESDM 8/2020.
 
Saat ini, PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM dan Kementerian Industri mengenai review komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 89.K/2020.
 
Di saat yang sama PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Acceptance (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu. Direktur Komersial PGN, Faris Aziz menyatakan bahwa pelaksanaan Nota Kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari tujuh sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili oleh pelanggan dari enam sales area
 
“Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, SKK Migas telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk PT PGN Tbk grup,” ungkap Faris.
 
Adapun dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada enam sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/ 2020 yaitu industri kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia, dan sarung tangan karet. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.
 
“Tentunya PGN akan melakukan penyesuaian produk kepada pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam Kepmen untuk memastikan benefit gas hulu dapat tersalurkan kepada pelanggan di hilir. Sebagai bentuk upaya menjaga kehandalan penyaluran gas, saat ini PGN sedang terus menyelesaikan kesepakatan dengan pemasok terkait ketersediaan alokasi gas,” imbuh Faris.
 
Sebagai informasi, terkait dengan Kepmen ESDM 89K/2020, maka untuk semua ketentuan yang tertuang dalam PJBG lama adalah tetap dan tidak ada perubahan. Untuk perubahan yang telah disepakati dalam PJBG, hanya pada ketentuan dari harga gas menjadi sebesar USD 6 per MMBTU (plant gate) untuk mewujudkan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020.
 
“Kepmen ESDM 89.K tahun 2020, akan berlaku efektif setelah pemasok dari sisi hulu menyelesaikan penandatanganan Letter of Agreement mengenai pelaksanaan Kepmen ESDM 89K/2020. Dokumen LoA tersebut sebagai amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok,” jelas Faris.
 
Sampai saat ini, PGN telah menandatangani lima dari total 14 dokumen LoA. Dokumen tersebut adalah dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD. Sedangkan, proses pembahasan sisa sembilan LoA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.
 
Faris mengaku, beberapa waktu lalu, antara PGN dengan sejumlah produsen, salah satunya Pertamina EP, telah menandatangani amandemen PJBG untuk keperluan proyek SSWJ dan pelanggan Medan.
 
“Amandemen tersebut akan dilaksanakan secara proporsional, sementara menunggu kepastian dari produsen-produsen lainnya untuk persetujuan amandemen PJBG. Kami langsung menindaklanjutinya dalam proses komunikasi dengan pelanggan industri yang berhak mendapat insentif kebijakan tersebut dan sudah berjalan dalam beberapa hari ini,” ungkap Faris.
 
Terkini, PGN, Pertamina Gas dan Pertagas Niaga, menandatangani LoA dengan Pertamina Hulu Energi Group (PHE) mengenai kesepakatan penyesuaian harga gas dari Wilayah Kerja Ogan Komering, Jambi Merang, Notrh Sumatra Offshore, West Madura Offshore, Lapangan Pondok Tengah, Tambun, dan Pondok Tambun. Hasil dari kesepakatan telah disesuaikan dengan Kepmen ESDM 89K/2020, dalam rangka mewujudkan harga gas untuk industri tertentu sebesar USD 6 per MMBTU (plant gate).
 
Foto: PGN

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU