Jumat, 26 April 2024

Jelang Mudik, Hutama Karya Operasikan 2 Ruas Jalan di Tol Trans Sumatera

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Menjelang arus mudik tahun ini, PT Hutama Karya (Persero) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan membuka secara fungsional 2 (dua) ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Ruas Pekanbaru – Pangkalan seksi Pekanbaru – Bangkinang sepanjang 31 Km dan Ruas Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu seksi Bengkulu – Taba Penanjung sepanjang 17,6 Km. Hal ini dilakukan tidak lain untuk mendukung kelancaran Arus Mudik/Balik Lebaran 2022.

Dalam hal ini, Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan bahwa fungsional kedua ruas tol tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan maksimal bagi para pemudik.

“Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022, kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan di tahun ini kami akan membuka secara fungsional dua ruas baru di Jalan Tol Trans Sumatera yakni Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung,” ujar Koentjoro.

Pada 13 – 14 April 2022, Hutama Karya juga telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) di Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru – Bangkinang.

“Tak hanya persiapan secara fisik di lapangan, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPJT, Bina Marga, Korlantas, BBPJN dan instansi lainnya. Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau,” tutup Koentjoro, Direktur Operasi III Hutama Karya.

Pembukaan fungsional kedua ruas tol tersebut akan dilakukan pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru – Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni 1 (satu) arah. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I).

Demi keamanan dan kelancaran lalu lintas, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Meski pada kedua ruas tol tersebut belum diberlakukan tarif, namun para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut. Perlu diingat pula jika satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.

Selain itu, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan agar selalu memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.

 

Sumber dan Dok: bumn.go.id

 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU