Sabtu, 20 April 2024

BRI Ditunjuk Jadi Kustodian Pengelola Investasi Dana BP Tapera

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berkomitmen menyukseskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Perseroan ditunjuk oleh BP Tapera dan Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) untuk menyediakan layanan pengelolaan dana Tapera dalam bentuk Bank Kustodian.

 

Tapera merupakan program Pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tabungan perumahan. Program ini bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

 

Pengelolaan Tapera diamanatkan kepada BP Tapera berdasarkan Undang Undang no 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Mekanisme pengelolaan Dana Tapera sejalan dengan mekanisme pengelolaan industri investasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto menjelaskan bahwa dengan memberikan layanan Bank Kustodian, perusahaan berpartisipasi secara aktif menyukseskan program Tapera.

 

“Ini merupakan dukungan nyata BRI terhadap Pemerintah dalam upayanya menyediakan hunian / rumah yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, BRI menyambut baik sinergi dengan KSEI dan BP Tapera, dimana perseroan berkomitmen untuk menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima, termasuk salah satunya menjadi Bank Kustodian,”  imbuh Amam.

 

Dengan berlandaskan UU no 4 tahun 2016 itu, BP Tapera punya hak untuk menginvestasikan melalui mekanisme kontrak investasi kolektif atau disebut “pemupukan” seperti dalam pasal 21 UU No. 4 Tahun 2016.

 

Sehingga, BP Tapera berfungsi selain menjadi penghimpun dan penyedia dana murah bagi pembiayaan rumah. Pasal 21 UU No. 4 Tahun 2016 menyatakan Instrumen investasi yang bisa digunakan BP Tapera beragam baik secara syariah dan konvensional.

 

Pasal 21 ayat (3) dan (4) menyatakan bentuknya bisa berupa deposito perbankan, surat utang negara, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga akhir 2019, aset kelolaan kustodian BRI mencapai Rp 386,07 Triliun atau tumbuh 7,5 year on year dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp359,11 triliun. Dari pengelolaan aset tersebut, Kustodian BRI memperoleh fee based income sebesar Rp113,3 miliar, atau naik 15,65% dari tahun 2018 yang sebesar Rp98,34 miliar.

 

Sumber: Tirto.id, CNBC Indonesia

Foto: Rumah.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU