Sabtu, 20 April 2024

Bisakah Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Korban Tak Miliki SIM? Simak Penjelasannya!

ads-custom-5

Batam, BUMNinfo | Selama ini, tak sedikit orang yang salah kaprah dengan aturan klaim PT Jasa Raharja (Persero) yang mengira jika korban kecelakaan tak bisa mengajukan klaim jika tak miliki SIM. Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi Kamis (4/7/2019) meluruskan informasi itu. Ia mengatakan,  asuransi itu dibayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jadi tidak seperti itu. Kami membayarkan salah satu syaratnya adalah ada bukti laporan polisi. Mengatakan dalam laporan itu,  adanya kecelakaan. Apakah itu luka-luka atau korban jiwa,” terang Tamrin.

“Kalau ada pengguna jalan raya yang menjadi korban kecelakaan meskipun tanpa memiliki SIM itu tetap tanggungan kami,” tambahnya.

Ditambahkan, Per 1 juni 2017 lalu santunan jasa raharja untuk kecelakaan di darat dan di laut naik 100 persen. Tanpa diikuti dengan premi asuransi jasa raharja dan iuran wajib jasa raharja. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017).

Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kenaikan santunan ini adalah bukti kehadiran negara untuk masyarakat. Korban meninggal, ketentuan lama mendapat Rp 25 juta, maka di ketentuan baru Rp 50 juta. Cacat tetap (maksimal), ketentuan lama mendapat Rp 25 juta, maka di ketentuan baru Rp 50 juta. Biaya perawatan (maksimal), ketentuan lama mendapat Rp 10 juta, maka di ketentuan baru Rp 20 juta dan Biaya penguburan , ketentuan lama mendapat Rp 2 juta, maka di ketentuan baru Rp 4 juta.

“Manfaat tambahan baru yang kami layani adalah pertama Penggantian biaya P3K sebesar RP 1 juta dan Penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu,” katanya. 

Pamin STNK melalui Kasubdit Regident AKBP Syarifuddin mengatakan hal yang sama. Ia menjelaskan, ruang wilayah kerja mereka berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.

“Sejauh ini tak ada bicara harus ada (SIM). Ini lingkupnya soal jasa raharja ya. Tapi kalau ditanya apakah dengan tak ada SIM boleh mengendarai motor?  Ya jelas tak bisa. Karena undang-undang yang mengharuskan itu, harus ada SIM,” katanya.

Sumber : batam.tribunnews.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU