Jumat, 26 April 2024

Tujuan Kementerian BUMN Pangkas BUMN dari 142 Jadi 41 Perusahaan

ads-custom-5

Selama menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tampak memberikan warna lain melalui kebijakan-kebijakannya. Namun, tidak hanya di awal masa kerja, berbagai aksi terus dilakukan. Berbagai kebijakan dan aksi yang dilakukan Erick termasuk dalam restrukturisasi BUMN.

Berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menyehatkan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.

Erick mengatakan bahwa Kementerian BUMN telah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN. Pembentukan tim ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Restrukturisasi BUMN.

Berdasarkan Keppres tersebut, Kementerian BUMN memiliki kewenanganan untuk menggabungkan BUMN, tetapi tidak berhak menjual aset BUMN. Restrukturisasi ini, merupakan bagian dari upaya penyehatan dan perbaikan kondisi internal BUMN.

Hingga saat ini, Erick telah memangkas jumlah perusahaan BUMN dari sebelumnya 142 perusahaan menjadi hanya 41 perusahaan dan jumlah klaster dari 27 menjadi 12 klaster. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mentransformasi BUMN menjadi lebih akuntabel, profesional dan transparan.

Peta jalan BUMN didasarkan pada lima pilar strategis, yaitu nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia, inovasi bisnis model, kepemimpinan berbasis teknologi, percepatan investasi dan pengembangan bakat. Lebih dari itu, Erick juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta.

Sinergi dengan swasta diantaranya juga akan dilakukan dalam sejumlah inisiatif strategis, mulai dari membangun industri baterai kendaraan listrik, menggarap kawasan ekonomi khusus kesehatan di Sanur, membenahi kawasan industri Batang hingga mendanai proyek infrastruktur strategis melalui Lembaga Pengelola Investasi Indonesia.

Selain pengurangan jumlah perusahaan BUMN, rencana holding BUMN juga telah dirancang, di antaranya, holding BUMN Aviasi dan Pariwisata di bawah PT Survai Udara Penas (Persero), holding BUMN Pangan di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), holding BUMN Panas Bumi di bawah Pertamina Geothermal Energy (PGE), holding BUMN pertahanan di bawah PT Len Industri (Persero) dan holding BUMN Baterai dengan nama PT Industri Baterai Indonesia.⁣

Sementara sampai saat ini holding yang telah terbentuk di antaranya holding BUMN perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), holding BUMN kehutanan di bawah Perum Perhutani, holding BUMN pupuk di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero), holding BUMN semen di bawah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, holding BUMN pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), holding BUMN migas di bawah PT Pertamina (Persero), holding BUMN asuransi dan pinjaman di bawah Indonesia Financial Group (IFG), dan holding rumah sakit BUMN di bawah  PT Pertamedika IHC.

⁣Sepanjang periode 2015-2020 tercatat berbagai strategi Kementerian BUMN dalam upaya meningkatkan nilai perseroan pelat merah. Salah satu upayanya dengan melakukan merger. Merger yang telah dilaksanakan yaitu PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), menggabungkan dua BUMN Reasuransi, yaitu PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero) ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau disebut Indonesia-Re, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI yang merupakan hasil merger dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.⁣

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU