Senin, 18 Maret 2024

Seri Megaproyek 3 – Ada PLTU Batang, Indonesia Makin Terang

ads-custom-5

Indonesia kerap kali mengalami defisit pasokan listrik di beberapa wilayah provinsi. Berdasarkan catatan Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), saat ini total kapasitas listrik nasional  yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar 50.000 MW. Dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7% setahun, dalam lima tahun ke depan dibutuhkan tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW atau 7.000 MW per tahun.

 

Maka dari itu, Pemerintah saat ini memprioritaskan peningkatan pasokan yang ada untuk menghindari krisis listrik. Tertuang dalam dokumen Cetak Biru Pengelolaan Energi Nasional, pemerintah Indonesia menargetkan rasio elektrifikasi menjangkau sebesar 95% kebutuhan Indonesia pada 2025. Karena berbagai keterbatasan maka upgrade ini harus dibangun secara bertahap. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan program percepatan pembangunan 35 buah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara di seluruh Indonesia dengan kapasitas keseluruhan 10.000 MW.

 

PLTU batubara sendiri merupakan jenis instalasi pembangkit listrik yang bersumber dari turbin yang diputar oleh uap hasil pembakaran batubara. Faktanya, PLTU batubara adalah sumber utama dari kelistrikan dunia dengan sekitar 60% listrik dunia bergantung pada batubara. Sebab, PLTU batubara dianggap bisa menyediakan listrik dengan harga yang relatif lebih murah dibanding metode penyediaan listrik lainnya. Hanya saja kelemahan utama dari PLTU batubara ialah pencemaran emisi karbonnya yang terbilang tinggi, paling tinggi dibanding bahan bakar lain.

 

Pembangunan PLTU ini menjadi program strategis nasional yang menjadi highlight pemerintah dan tertulis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Dengan tambahan kapasitas pembangkit beserta jaringan transmisi pendukungnya, kebutuhan listrik nasional akan tercukupi dan merata hingga rasio elektrifikasi pada 2020 dapat menyentuh 97%. Jika proyek ini berjalan lancar, bukan tak mungkin kehadirannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja baru.

 

Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu berujar, untuk menambah pasokan sebesar 35.000 MW memang tak mudah, namun harus dicapai dengan kerja keras. Menurutnya, listrik yang cukup adalah kunci bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat

 

Lakukan Survei Lokasi Mendalam

Ilustrasi wilayah Kabupaten Batang. Foto: MTMA Batang
Ilustrasi wilayah Kabupaten Batang. Foto: MTMA Batang

Pembangkit baru ini akan dibangun di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah PLTU Batang, Jawa Tengah dengan tenaga 2 X 1000 MW. Proyek ini juga masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2015-2024. Juga telah direstui oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 0074/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN Persero 2015-2024. Kepmen itu berisi keterangan bahwa PLTU Batang merupakan bagian dari program penambahan kapasitas pada sistem Jawa Bali, khususnya penambahan pembangkit sistem Jawa Bali. PLTU Batang merupakan bagian dari proyek pembangkit strategis berskala besar yang akan berkontribusi bagi pasokan listrik nasional.

 

Dilansir dari jurnal PLHI, proyek PLTU Batang merupakan proyek infrastruktur yang dibangun dengan model Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) atau Public Privat Partnership (PPP). Kerjasama Pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Pembangunan Infrastruktur. Skema penjaminan pinjaman itu melibatkan Kementerian Keuangan beserta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII. Komisi Percepatan Proyek Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mencatat, PLTU yang digadang-gadang menjadi yang terbesar di Asia ini menelan biaya hingga Rp 56,7 triliun.

 

Dikutip dari jurnal PLHI, Manajer Hukum dan Pertanahan PLN Unit Pembangkitan Jawa bagian Timur dan Bali menyatakan bahwa swasta yang terlibat adalah PT Bhimasena Power Indonesia atau BPI. Perusahaan itu sendiri merupakan hasil joint venture antara tiga perusahaan energi internasional yakni Electric Power Development Co., Ltd (J-Power), PT Adaro Power yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Adaro Energy, dan Itochu Corporation (Itochu). Dengan pembagian kepemilikian adalah 34% milik J-Power, 34% milik Adaro, serta sisanya 32% milik Itochu.

 

PT BPI menetapkan bahwa pembangunan power block PLTU 2 X 1000 MW itu akan menggunakan lahan seluas 2.500.000 m2 atau 250 hektar. Lahan seluas itu terletak di desa Ujungnegoro dan Desa Karanggeneng di Kecamatan Kandeman, Serta Desa Ponowareng di Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Bukan tanpa alasan, lokasi ini dipilih dengan beberapa pertimbangan, yaitu sesuai arahan dari PT PLN bahwa lokasi pembangunan PLTU Jawa Tengah 2 X 1000 MW harus berlokasi di antara Pemalang dan Kendal, kawasan yang membentang sejauh kurang lebih 120 km. Pantai utara Jawa Tengah juga telah memiliki sejumlah PLTU eksisting antara lain PLTU Tambaklorok di Semarang, PLTU Tanjung Jati di Jepara, dan PLTU Sluke Rembang.

 

Kemudian lokasi yang dipilih telah disurvei selama dua tahun dan memenuhi beberapa kriteria lokasi meliputi kondisi tanah, akses ke transmisi 500 KV, ketersediaan lahan, kesesuaian peruntukan lahan, kondisi sosial dan lingkungan, serta aspek teknis lainnya seperti bathymetric dan ambient condition.

 

Sempat Terhadang Penolakan

Proses Pemasangan generator PLTU Batang. Untuk memasang konstruksi generator itu, PT Bhimasena Power Indonesia harus menyewa alat dari Eropa. Foto: ANTARAFOTO/Kutnadi.
Proses Pemasangan generator PLTU Batang. Untuk memasang konstruksi generator itu, PT Bhimasena Power Indonesia harus menyewa alat dari Eropa. Foto: ANTARAFOTO/Kutnadi.

Jika bicara soal konstruksi besar maka bukan tak mungkin ada kontra di baliknya. Megaproyek PLTU Batang juga menghadapi hal tersebut, terlebih jika menyinggung masalah lingkungan. Lokasi pembangunannya sendiri menempati Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Ujungnegoro-Roban. Kawasan konservasi laut ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Batang Nomor 523/283/2005 tanggal 15 Desember 2005 dengan luas mencapai 6.893,75 Ha dengan panjang bentang pantai sejauh 17 km. Empat desa yang termasuk dalam kawasan KKLD Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang meliputi Desa Ujungnegoro, Desa Karanggeneng, Desa Ponowareng dan Desa Kedung Segog Kecamatan Roban.

 

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang menjelaskan bahwa ditetapkannya KKLD Pantai Ujungnegoro-Roban karena kawasan ini melindungi tiga obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu kawasan Karang Kretek yang menjadi tulang punggung Kabupaten Batang dalam melindungi potensi sumber daya ikan bagi nelayan tradisional. Juga ada kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang menjadi situs “sakral” dalam penyebaran agama Islam di Batang, dan kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang berperan menjadi salah satu tiang penyokong industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang.

 

Atas poin-poin tersebut, pembangunan PLTU Batang mendapat kecaman dari sejumlah masyarakat. Tak main-main, masyarakat bahkan telah melakukan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Paguyuban Rakyat Batang Berjuang untuk Konservasi (PRBBUK) bersama elemen masyarakat lainnya pada 2017 silam. Penolakan juga berdatangan dari ratusan warga petani yang merasa memiliki lahan yang ada di sekitar lokasi pembangunan.

 

Banyak aktivis lingkungan juga mengkritik proyek ini. Mereka menganggap PLTU, yang sumber energinya batu bara, akan berdapak pada meningkatnya emisi gas rumah kaca dan menurunkan produktifitas sawah yang aktif. Aksi penolakan ini bahkan juga dilakukan hingga ke Jepang yang diprakarsai oleh Paguyuban Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, dan Roban (UKPWR). Penolakan tersebut lantang disuarakan secara langsung kepada J-Power dan Itochu selaku perusahaan di balik operasionalisasi PLTU Batang, serta Pemerintah Jepang secara politik bilateral. Akibat adanya penolakan dari masyarakat, proyek pembangunan PLTU Batang sempat menemui kebuntuan.

 

Kendati demikian, pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan status dan area kawasan konservasi laut daerah Ujungnegoro-Roban. Upaya ini dianggap tidak akan berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi sebaliknya bisa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Didukung komitmen PT BPI untuk memantau masalah kelingkungan serta memberdayakan potensi sekitar, baik produk maupun tenaga kerja. Semuanya diprioritaskan oleh program corporate social responsibility (CSR) PT BPI.

 

Target Operasional Mundur

Ilustrasi PLTU Batang. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Ilustrasi PLTU Batang. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Selain sempat terhalang oleh penolakan masif, jadwal operasi komersial atau commercial operation date (COD) PLTU Batang harus tertunda akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19. Padahal semestinya, COD fase pertama dengan mengaktifkan unit kesatu bisa dilaksanakan pada 31 Mei lalu. Sementara, COD fase kedua seharusnya dijadwalkan mulai pada 30 November mendatang.

 

Hingga kini belum diketahui persis kapan proyek bisa rampung hingga sedia untuk melakukan operasi perdana. Untuk itu, Adaro Energy terus melakukan evaluasi dan memonitor perkembangan terkini agar waktu penundaan bisa terminimalkan.

 

“Sesuai laporan yang kami sampaikan bahwa evaluasi sedang dilakukan untuk meminimalkan penundaan ini,” kata Head of Corporate Communications Adaro Energy Febriati Nadira dikutip dari Kontan.co.id, Senin (17/8/2020) lalu.

 

Padahal, dalam laporan semester I-2020 manajemen Adaro Energy kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan, pada akhir Juni 2020, perkembangan konstruksi pembangkit listrik PT Bhimasena Power Indonesia telah mencapai 94%. COD unit pertama telah ditunda dan penyelesaian konstruksi pembangkit juga mungkin akan tertunda.

 

Nadira pun belum berani membuka detail penyebab dari penundaan COD PLTU batubara ini. Ia hanya menegaskan bahwa ADRO masih terus memonitor kondisi dan perkembangan terkini. Pihaknya masih akan melakukan monitoring secara intens sehingga jika ada perkembangan lagi, maka emiten berkode saham ADRO itu berjanji akan menyampaikannya ke muka umum.

 

Selain akan memasok listrik untuk seluruh Jawa-Bali, PLTU Batang juga akan menyokong kelistrikan di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang akan dibangun dan sedang dalam tahap penggodokan master plan serta penjalinan kerja sama proyek. Tak hanya itu, Batang akan menjadi kota industri terintegrasi dengan dibangunnya Stasiun Kereta Api Batang, exit tol KIT Batang, dry port, juga pelabuhan. Bahkan perusahaan asal Korea Selatan sudah akan menaruh investasinya di KIT Batang dengan menggelontorkan US$ 350 juta dan berkomitmen menyerap 1.300 tenaga kerja lokal.

 

 

Sumber: Jurnal PLHI Volume 2, Nomor 2, April 2018; Biro Infrastruktur Daerah Jawa Tengah

Foto Utama: dok. Bonna Indonesia

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU