Jumat, 19 April 2024

Program Pemulihan Ekonomi Nasional, BUMN Akan Terima Rp 155 T

ads-custom-5

Munculnya virus corona atau Covid-19 sangat memukul ketahanan ekonomi dunia. Di Indonesia sendiri, berdasarkan perhitungan Bank Indonesia, terjadi defisit neraca perdagangan sebesar US$ 344,7 juta atau Rp 5,1 triliun per kuartal I 2020 ini.

 

Meski Kementerian Keuangan menegaskan kondisi stabilitas sistem keuangan akan tetap terjaga, pihaknya tak ingin lengah untuk menyiapkan skenario baru untuk lolos dari krisis berkepanjangan seiring dengan belum bisa diprediksinya kapan pandemi ini akan berakhir.

 

“Meskipun potensi risiko dari makin meluasnya dampak penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diantisipasi,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resmi.

 

Atas kekhawatiran ini, Pemerintah, BI, OJK, dan LPS terus melakukan langkah-langkah menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi. Program ini bernama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 

Beleid atas program ini telah diteken dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program PEN. Saat ini Pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23/2020.

 

Rincian program tersebut berdasarkan PP 23/2020 adalah, PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara.

 

Menkeu mengatakan, pemerintah akan menggelontorkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai total Rp641,17 triliun.

 

“Jadi total dana untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dalam hal ini terkena dampak negatif covid-19 mencapai Rp 641,17 triliun,” jelas Menkeu.

 

Nantinya, program PEN diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian, termasuk BUMN.

 

Kucuran untuk BUMN

Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Kementerian BUMN
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Kementerian BUMN

Menkeu menegaskan bahwa program PEN juga dimaksud untuk menjaga kesinambungan BUMN yang ikut terdampak Covid-19. Pandemi ini ikut mempengaruhi BUMN dari sisi supply chain, demand (transportasi), operasional (jalan tol), dan finansial terutama pembayaran BUMN terhadap pihak ketiga.

 

Tak semua diberikan dana, Kemenkeu menetapkan beberapa kriteria BUMN yang bisa memanfaatkan stimulus ini. Pertama, BUMN yang berpengaruh besar terhadap hajat hidup orang banyak. Kedua, memiliki peran sovereign atau berdaulat yang dijalankan BUMN tersebut. Ketiga memiliki exposure terhadap sistem keuangan. Keempat, kepemilikan pemerintah masih sangat signifikan, dan kelima, total aset yang dimiliki cukup signifikan.

 

Adapun dukungan pemerintah terhadap BUMN berupa subsidi, kompensasi atau piutang kepada pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PNM), dan dana talangan untuk modal kerja.

 

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini, kita memberikan subsidi, kompensasi, Penyertaan Modal Negara, dan dana talangan,” jelas Menkeu.

 

Dari dana sebesar Rp 641 triliun tersebut di antaranya akan dialokasikan untuk pembiayaan kepada 12 BUMN terpilih. Jika ditotal, BUMN akan mendapat sekitar Rp 155,603 triliun. Itu berarti sekitar 24% dana PEN akan dimanfaatkan oleh para BUMN.

 

Menkeu menegaskan, untuk BUMN yang sedang mengalami masalah hukum, dana yang diberikan pemerintah tidak menutup persoalan yang sedang dihadapi BUMN tersebut.

 

“Ini akan dilakukan dengan tata kelola, akuntabilitas, serta transparansi yang tinggi. Kita akan melibatkan BPK, BPKP, maupun KPK agar fungsi BUMN tetap berjalan tanpa terjadi penyalahgunaan dana tersebut,” pungkasnya.

 

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa sejumlah dana yang diberikan pemerintah merupakan pencairan utang pemerintah kepada BUMN di tahun-tahun sebelumnya. Sementara dana talangan merupakan pinjaman dari pemerintah yang harus dikembalikan beserta dengan bunganya.

 

Kendati pencairan utang pemerintah dan PMN yang sudah final, namun berdasarkan penuturan Erick, dana talangan belum menemukan keputusan final.

 

“Dana talangan konsepnya ada beberapa. Awalnya apakah himbara yang meminjamkan  atau yang lainnya. Jadi konsep pembicaraan seperti itu. Apakah keputusan sudah dilakukan, belum, untuk dana talangan masih dalam proses,” ujar Erick pada awal Juni lalu.

  

Alokasi di Berbagai BUMN

Salah satu ruas Tol Trans Sumatera yang digarap PT Hutama Karya (Persero). Proyek ini menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang akan memanfaatkan dana PMN dari pemerintah. Foto: dok. Hutama Karya
Salah satu ruas Tol Trans Sumatera yang digarap PT Hutama Karya (Persero). Proyek ini menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang akan memanfaatkan dana PMN dari pemerintah. Foto: dok. Hutama Karya
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menjadi BUMN yang akan mendapatkan stimulus PEN terbanyak dibanding BUMN lainnya. Perseroan akan diberi Rp 53,88 triliun dengan rincian Rp 48,88 triliun untuk dana above the line dan Rp 5 triliun untuk dana below the line.

 

Kemenkeu menilai besaran dana ini diberikan kepada PLN atas kompensasi setelah perseroan meniadakan kenaikan tarif listrik. Untuk itu pemberian kompensasi melalui program PEN dimaksud sebagai pengganti atas pengorbanan PLN tersebut.

 

Dilansir dari Bisnis.com, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan dengan disuntikannya PMN dan pemberian dana tambahan serta dibayarkannya subsidi dan kompensasi ini, diprediksi akan membuat cash flow PLN semakin solid. Hal itu dinilai penting di tengah pandemi Covid-19.

 

“Lalu kapasitas untuk melakukan investasi juga membaik dengan ada tambahan dana tunai dari kompensasi ini,” papar Fabby.

 

Kompensasi serupa juga akan diterima PT Pertamina (Persero) dalam waktu dekat. Kemenkeu akan melakukan percepatan pembayaran kompensasi kepada emiten perminyakan ini sebesar Rp 24 triliun. Kemudian Pertamina juga akan menerima dana tambahan dari program PEN sebesar Rp 24,25 triliun. Sehingga total dana segar dari pemerintah yang Perseroan dapatkan adalah Rp 48,25 triliun.

 

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan bahwa nilai kompensasi tersebut atas penugasan pemerintah kepada Pertamina sejak 2017.

 

“Tentunya pembayaran kompensasi atas penugasan akan sangat membantu arus kas Pertamina yang sangat terdampak secara signifikan akibat Covid-19 ini,” tutur Fajriyah.

 

Di sektor konstruksi, PT Hutama Karya (Persero) atau HK mendapat tambahan kucuran PMN sebesar Rp 7,50 triliun. Sebelumnya, HK hanya mendapat PMN sebesar Rp 3,5 triliun, sehingga kini Kemenkeu akan memberikan perusahaan konstruksi pelat merah tersebut dengan total Rp 11 triliun.

 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PT HK Muhammad Fauzan menyatakan pihaknya akan memprioritaskan dana untuk pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Ia menambahkan, profil Jalan Tol Trans Sumatera itu memang belum layak secara finansial, namun sudah dapat diperhitungkan potensinya.

 

“Dengan adanya PMN yang akan digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, diharapkan akan mampu memberikan multiplier effect ekonomi di daerah sekitar pembangunan jalan Tol Trans Sumatra sehingga mampu mendorong pemulihan ekonomi akibat dari dampak pandemi Covid-19,” ujar Fauzan.

 

Secara rinci, pembagian porsi dana PEN untuk berbagai BUMN dibagi menjadi kompensasi, dana talangan untuk modal kerja, dan PMN.

 

BUMN yang mendapat percepatan pembayaran kompensasi dengan total Rp 94,23 triliun ialah Pertamina sebesar Rp 48,25 triliun, PLN sebesar Rp 45,42 triliun, dan Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar.

 

Pemberian dana talangan untuk modal kerja dengan total Rp 32,65 triliun akan dibagikan Kemenkeu kepada Bulog sebesar Rp 13 triliun, Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun, PTPN sebesar Rp 4 triliun, PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun, Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun, dan Perumnas hingga Rp 650 miliar.

 

Kemudian untuk PMN dengan total Rp 25,27 triliun akan dibagikan kepada Hutama Karya sebesar Rp 11 triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 6,27 triliun, PLN sebesar Rp 5 triliun, Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp2,5 triliun dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebesar Rp500 miliar.

 

(MI)

 

Data Alokasi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 untuk BUMN. Sumber: Kementerian Keuangan
Data Alokasi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 untuk BUMN. Sumber: Kementerian Keuangan

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU