Jumat, 19 April 2024

Peraturan Menteri BUMN Baru, BUMN Pindahkan Aset ke LPI

ads-custom-5

Guna meluruskan jalan pemindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Invesment Authority (INA), Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan aturan baru.

Melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang  Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Permen yang baru saja diterbitkan tersebut merupakan representasi dari amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana, diharuskan adanya pemindahtanganan aset perseroan negara kepada LPI.

Sementara itu, pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI mencatat bahwa bila terjadi perpindahan aset perseroan negara kepada LPI, maka LPI memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset BUMN.

Meski begitu, ada bebebrapa ketentuan yang diatur dalam Permen terbaru Erick Thohir ini. Ada tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan negara kepada LPI. Misalnya, pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Ini artinya, LPI berhak melakukan penilaian atas aset yang dipindahtangankan ke pengelola dana investasi negara itu. 

Mari kita cermati, tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan negara kepada LPI yang terbaru. 

Berikut poin penting dalam aturan Menteri BUMN Erick Thohir itu:

Pertama, pasal 5 ayat 1: pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan bila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Yakni

  • a. Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN bila tetap dipertahankan keberadaannya; 
  • b. Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;
  •  c. Peruntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • d. Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; 
  • e. Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN;
  • f. Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atau 
  • g. Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak. 

 Kedua, penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. Adapun penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan sebagai berikut:

  • a. telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual; 
  • b. diperuntukkan bagi kepentingan umum; 
  • c. terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;
  • d. Rumah Dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);
  •  e. Kendaraan Dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah); 
  • f. Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN; 
  • g. Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau
  •  h. Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

 Ketiga, ada penambahan pasal diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Perusahaan Patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 huruf h merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Lembaga Pengelola Investasi atau perusahaan yang dikendalikan oleh Lembaga Pengelola Investasi. 

Dus dengan keluarnya aturan tertanggal 29 Maret 2021 ini, maka BUMN sepertinya dapat mengalihkan aset-asetnya ke LPI sepanjang memenuhi syarat di atas. 
Pun LPI dapat melakukan pengelolaan aset-aset BUMN yang sudah dipindahtangankan ke lembaga pengelola dana investasi milik Indonesia ini. 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU