Rabu, 24 April 2024

Nasib Eks Pilot Merpati, Ada yang Jadi Petani, Minta Pemerintah Fasilitasi Hak Karyawan

ads-custom-5

Tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) meminta Pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membantu memfasilitasi pemulihan hak-hak karyawan oleh perusahaan.

“Kami meminta negara khususnya Presiden, Menteri BUMN dan Komnas HAM untuk memfasilitasi hak-hak eks pilot, air cabine dan pegawai lain PT MNA untuk dibayarkan,” kata anggota tim advokasi paguyuban eks pilot PT MNA David Sitorus, di Jakarta, Rabu (29/12).

Ia menyebutkan sisa utang pesangon sekitar 130 orang karyawan sebesar Rp 157 miliar. Kemudian belum lagi utang sisa dana pensiun 700 orang (dalam proses perhitungan dan verifikasi oleh tim advokasi).

Selain itu, kata dia, ada juga utang pembayaran asuransi sebesar sembilan ribu dolar Amerika Serikat yang dikonversikan PT MNA dalam bentuk surat pengakuan utang kepada satu orang pilot. Advisor tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines Gunawan mengatakan dalam proses advokasinya, tim telah mengadu ke Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden.

Kedua instansi tersebut diharapkan bisa melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga secepatnya, terutama terkait dengan rencana penutupan PT MNA oleh Menteri BUMN.

“Khusus Komnas HAM, kami minta segera mengeluarkan rekomendasi utama terkait dugaan pelanggaran HAM eks pilot air cabine crew dan pegawai lainnya PT MNA,” ujar dia.

Captain Pilot Merpati Muhammad Trisiswa mengatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) merupakan maskapai penerbangan milik badan usaha milik negara (BUMN). PT MNA sudah tidak beroperasi sejak Februari 2014 hingga sekarang, karena dicabutnya surat izin usaha angkutan udara (Air Operator Certificate).

PT MNA melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya pada April 2016 melalui program penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai atau yang juga dikenal dengan program P5.

Terdapat sejumlah poin penting dalam program P5 tersebut, yakni nilai gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 dibayarkan secara tunai pada 2016 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Nilai gaji yang diterima di bawah jumlah gaji November 2013 dan PT MNA hingga kini belum menjelaskan perihal penurunan gaji tersebut. Gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 baru diperhitungkan dan dibayarkan pada April 2016.

Nilai pesangon yang didapatkan oleh tiap-tiap karyawan diatur dalam program P5. Namun, setelah dihitung, jumlah yang diterima di bawah nilai pesangon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Nilai pesangon karyawan yang diajukan kebanyakan sebesar 85 hingga 95 persen dari nilai pesangon yang sesuai dengan perhitungan perundang-undangan.

Kemudian 20 persen dari nilai pesangon sebagaimana disebutkan di atas dibayar oleh PT MNA secara tunai dan sisanya dikonversikan oleh perusahaan dalam bentuk surat pengakuan utang

Menurut Koordinator Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati Lia Christine Sirait, tak sedikit eks pilot dan karyawan yang kesulitan melanjutkan hidup mereka.

“Banyak karyawan yang nasib hidupnya bisa dibilang ini karyawan BUMN yang sudah tua. Banyak karyawan yang sudah berumur, jadi ketika terjadi PHK mereka sulit mencari pekerjaan baru,” ujar Lia dalam konferensi pers di Wiken Koffie Tebet, Rabu (29/12).

“Akibatnya mereka sulit mencari pekerjaan lain. Di Timur sana ada yang jadi petani, ada yang jadi ojol, ada juga yang jadi tukang roti,” sambungnya.

 

Source : jawapos dan kumparan

Dok : sindonews.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU