Jumat, 26 April 2024

BUMN Alokasikan Utang Produktif untuk Tugas Negara

ads-custom-5

Presiden Republik Indonesia mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi mesin pendorong ekonomi nasional. Di mana BUMN menjadi tulang punggung investasi dan produktifitas ekonomi bangsa. Apalagi di 2020 ini, BUMN diminta untuk menjadi poros terdepan dalam meningkatkan ekonomi sekaligus menangani pandemi Covid-19. Makanya, untuk menjaga produktifitas, BUMN menempuh jalan dengan meminjam sejumlah dana atau utang.

 

Utang sendiri menjadi aspek ekonomi yang dekat dengan dunia bisnis. Sederhananya, seseorang membangun atau menjalankan suatu usaha dan membutuhkan modal yang cukup, maka orang tersebut mencari dana dari investor atau peminjam untuk menggenjot produktifitas serta meningkatkan pendapatan. Dana pinjaman itu disebut sebagai utang produktif. Untuk mengembalikan dana yang dipinjam, maka ia harus mampu meningkatkan produktifitasnya untuk mendulang keuntungan. Hal itu juga berlaku di dalam korporasi besar seperti BUMN.

 

Dilansir dari CNBC Indonesia, Bank Indonesia (BI) mencatat, Utang Luar Negeri (ULN) BUMN sudah menyentuh US$ 58 miliar atau Rp 846,8 triliun per September ini. Jika dibandingkan dengan total ULN seluruh korporasi yang ada di Indonesia, kontribusi ULN BUMN mencapai 27,9%. Kendati proporsinya di bawah 30%, tetapi pertumbuhan ULN BUMN konsisten berada dalam tren naik selama empat tahun terakhir. Meski demikian, di September ini dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya yaitu Agustus 2020, ULN BUMN tercatat mengalami penurunan sebesar 0,88% month on month (mom) atau turun US$ 1,84 miliar, setara Rp 25 triliun.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, rasio utang dibandingkan pendapatan kotor dan ekuitas BUMN atau Debt to Equity Ratio (DER) sejumlah BUMN mulai mendekati batas wajar, yakni tiga hingga empat kali. Sebagai contoh, DER BUMN Karya telah melebihi batas wajar, sementara sebagian lain berada di posisi mendekati. Jika dirinci, PT Adhi Karya (Persero) Tbk memiliki DER sebanyak 5,76 kali, PT Waskita Karya (Persero) Tbk 3,42 kali, PT PP Properti Tbk 2,90 kali, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 2,81 kali, dan PT Wijaya Karya (Persero) 2,70 kali. Sejumlah perusahaan pelat merah lain yang melebihi dan mendekati batas wajar DER yakni Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar 6,05 kali, PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk sebesar 4,83 kali, PT Timah (Persero) Tbk 2,82 kali, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk 3,26 kali.

 

Kendati terlilit utang, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai meningkatnya utang BUMN terjadi karena beberapa hal, salah satunya adalah penugasan dari negara untuk membangun infrastruktur dan mempertahankan subsidi energi untuk masyarakat luas. Utang atau liabilitas yang terpakai mayoritas digunakan untuk hal-hal produktif seperti membangun jalan tol, jenis angkutan umum baru, keringanan kredit, hingga subsidi BBM dan listrik. Apalagi di tengah pandemi, menjadi suatu tugas positif bagi BUMN untuk tetap mempertahankan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, penugasan tersebut menjadi salah satu penyebab pertumbuhan utang perusahaan-perusahaan milik negara itu.

 

Penugasan infrastruktur semakin bertambah seiring dengan begitu masifnya program pembangunan pemerintah yang dikerjakan oleh BUMN. Strategi pembangunan infrastruktur oleh pemerintah saat ini memang lebih mengutamakan pembiayaan di luar APBN yaitu melalui BUMN. BUMN sendiri selanjutnya membiayai proyek-proyek tersebut dengan berutang. Untuk itu menurutnya, peningkatan utang sejatinya sah-sah saja bila utang tersebut dapat digunakan secara produktif dan mendongkrak kinerja masing-masing perusahaan.

 

“Tren empat tahun terakhir, utang BUMN naik cukup signifikan, khususnya BUMN karya yang diberi penugasan infrastruktur,” jelas Bhina dikutip dari Alinea.id.

 

Menteri BUMN Erick Thohir juga sempat meluruskan pada 2019, bahwa utang yang dilakukan oleh perusahaan BUMN tak sepenuhnya negatif. Utang tersebut dinilai baik jika digunakan untuk tujuan memperkuat keuangan. Menurutnya, utang tersebut dinilai sangat baik jika bisa dikelola untuk menghasilkan pendapatan yang nantinya akan ‘

juga akan digunakan untuk kembali membayarkan utang. Seperti yang telah dijelaskan, utang tersebut umumnya dikenal dengan utang produktifitas, bukan utang konsumtif.

 

“Saya rasa kita jangan terjebak juga kalau utang itu salah. Tetapi kalau utang itu bermanfaat dan bisa menjadikan sebuah cash flow atau sebuah pendapatan yang baik saya rasa tidak ada salahnya. Yang bahaya kalau sudah ngutang lalu dikorupsi. Nah, itu yang harus kita tuntaskan dan tindak lanjuti” tegas Erick seusai dinobatkan sebagai Menteri BUMN RI, Oktober tahun lalu.

 

Mengantisipasi kebutuhan ini, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang akan bertugas untuk menghimpun dan mengelola dana, menyelenggarakan investasi, dan mencari mitra investasi baik domestik maupun mitra asing. Menurut Isa, perlu terobosan untuk membangun satu cara agar mitra investor dari luar negeri nyaman dan siap investasi di Indonesia, baik untuk infrastruktur dan kebutuhan pembangunan lain akan diidentifikasi dengan berjalannya waktu.

 

Tim Pengkaji Pembentukan LPI Kementerian BUMN Arif Budiman punya tanggapan serupa terkait hal tersebut. Menurutnya, kapasitas sejumlah perusahaan pelat merah untuk menarik utang sudah maksimal.

 

“Memang kapasitasnya untuk beberapa teman-teman BUMN istilahnya sudah maksimal. Jadi, diharapkan dengan investasi baru, dana baru, dapat dilakukan investasi baru, baik oleh fund bersama LPI maupun oleh BUMN-nya,” tuturnya.

 

BUMN Karya

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Emiten konstruksi BUMN tak luput dari bayang-bayang utang, karena penugasan infrastruktur barang tentu menjadi tanggung jawabnya. Kementerian menerangkan, ada alasan kenapa BUMN konstruksi terus berutang. BUMN memiliki proyek pre financing, atau proyek yang dikerjakan terlebih dahulu dengan dana dari perusahaan yang juga bersumber dari utang. Jika proyek sudah jadi barulah dana pembangunan dibayar oleh pemilik proyek, dalam BUMN Karya berarti proyek kebanyakan dimiliki pemerintah. Skema pre financing ini dilakukan agar pemerintah bisa menggenjot pembangunan infrastruktur dengan cepat, sementara pendanaan dibebankan dulu ke perusahaan, mulai dari untuk pembebasan lahan hingga pembangunan konstruksi.

 

Sebagai contoh, BUMN melakukan talangan untuk pengadaan lahan khususnya untuk tol yang dimiliki atau ditugaskan oleh Pemerintah. Seperti beberapa proyek tol milik PT Hutama Karya (Persero). Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan, dana talangan itu sudah dialirkan perusahaan sejak 2016, khususnya untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera. Dana yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan ini senilai Rp 8,01 triliun. Kemudian secara bertahap, Pemerintah mengganti dana talangan itu. Sampai saat ini Pemerintah telah membayar dana proyek Jalan Tol Trans Sumatera kepada HK sebanyak Rp 6,13 triliun.

 

Sementara, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Agung Budi Waskito mengatakan, saat ini salah satu fokus alokasi dana talangan Perseroan dikeluarkan untuk pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang. Ia mengatakan, perusahaan menalangi dana pembebasan lahan dengan total Rp 1,27 triliun.

 

“Kami hanya mengelola satu jalan Tol Serang Panimbang sampai dengan Juni 2020 total dana talangan tanah yang sudah kami keluarkan Rp 1,27 triliun untuk pembebasan lahan proyek Tol Serang Panimbang,” katanya.

 

Tak bergantung sepenuhnya pada Pemerintah, BUMN memerlukan banyak serapan investasi dari pihak domestik maupun mancanegara. Salah satu cara lain yang kini ditempuh untuk mendapatkan pemasukan untuk membangun infrastruktur adalah dengan menerbitkan surat utang atau obligasi. Dana dari hasil penerbitan obligasi ini biasanya dipakai untuk belanja modal (membeli peralatan, mambangun infrastruktur penunjang proyek, dsb.), membayar utang lain (refinancing) dan modal kerja.

 

Dalam upaya membayar utang, saat ini sejumlah BUMN Karya melakukan berbagai strategi sebagai upaya memperkuat kemampuan keuangan. Di antaranya dengan membidik banyak kemenangan untuk tender proyek baru dengan nilai kontrak yang menguntungkan, aktif mengumpulkan piutang termin proyek dari pemerintah maupun swasta, mengoptimalkan belanja modal, memotong beban usaha, serta melepaskan kontrak aset misalnya divestasi ruas tol.

 

Perbankan

Ilustrasi Bank Syariah. Foto: SindoNews
Ilustrasi Bank Syariah. Foto: SindoNews

Pandemi Covid-19 berdampak pada membludaknya permintaan keringanan kredit di seluruh sektor. Untuk itu perbankan yang melayani fasilitas perkreditan ditugaskan pemerintah untuk membantu meringankan beban nasabah dengan melaksanakan restrukturisasi kredit. Makanya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalirkan dana talangan kepada para BUMN perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

 

Hingga Oktober 2020, Himbara yang beranggotakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, beserta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, telah menerima dana PMN untuk restukturisasi senilai Rp 78,78 triliun. Relaksasi itu mayoritas direalisasikan dalam bentuk keringanan kredit untuk unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan kredit pemilikan rumah (KPR).  

 

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo memaparkan realisasi restrukturisasi kredit bank yang masuk ke kelompok Himbara mencapai Rp490 triliun, dengan restrukturisasi paling besar oleh BRI yang bernilai sekitar Rp190 triliun. Angka itu merupakan hitungan per akhir Oktober 2020 dan tahun ini belum tutup buku.

 

Berdasarkan paparan Kementerian BUMN, Himbara melakukan restrukturisasi kredit kepada 3,9 juta debitur. Rinciannya, BRI melakukan restrukturisasi sebesar Rp192,24 triliun kepada 2,95 juta debitur. Lalu, Bank Mandiri merestrukturisasi kredit sebesar Rp119,41 triliun untuk 535 ribu debitur. Kemudian, BNI memberikan fasilitas restrukturisasi kredit kepada 176 ribu debitur dengan nilai Rp123,54 triliun. Selanjutnya, BTN merestrukturisasi kredit sebesar Rp55 triliun. Fasilitas ini diberikan kepada 316 ribu debitur.

 

Makanya di paruh pertama tahun ini, bank BUMN menyerap ULN sebesar US$8,31 miliar demi menjalankan tugas ini di tengah pandemi. Kendati berutang, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menyatakan kenaikan ULN dari bank BUMN masih terbilang wajar. Meski likuiditas longgar, bank BUMN tetap membutuhkan pendanaan luar negeri.

 

“BUMN tetap membutuhkan pendanaan utang luar negeri untuk menutup kebutuhan mereka dan membayar kewajiban mereka ke luar negeri. Jadi pertumbuhan utang luar negeri bank BUMN menurut saya masih dalam batas wajar,” imbuhnya.

 

BUMN Energi

Aktivitas di Kilang Pertamina Cilacap, Jawa Timur. Foto: dok. Pertamina
Aktivitas di Kilang Pertamina Cilacap, Jawa Timur. Foto: dok. Pertamina

 

Sama seperti BUMN Karya, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN juga menanggung utang karena penugasan pemerintah dalam mempertahankan ketahanan migas dan energi kelistrikan pada saat pandemi Covid-19. Pertamina sendiri menurut Ahok, memiliki utang yang mencapai US$16 miliar atau setara Rp237,6 triliun. Sementara berdasarkan Laporan Keuangan Pertamina per 30 Juni 2020 yang belum diaudit, perusahaan memiliki utang sebesar US$40,56 miliar atau setara Rp602,43 triliun. Jumlah utang itu naik 13,1% dari US$35,86 miliar pada 31 Desember 2019.

 

Sementara untuk PLN, berdasarkan data laporan keuangan kuartal I-2020, total utang yang dimiliki PLN terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp 157,7 triliun dan utang jangka panjang Rp 537 triliun.

Direktur Utama PLN Zulkifili Zaini mengatakan, masih ada piutang yang belum pemerintah kembalikan atas penugasan pemerintah untuk program kebijakan listrik. Dengan adanya pembayaran utang oleh pemerintah juga, Zulkifli menambah, kondisi keuangan perseroan masih akan mampu berada di level terjaga dengan baik hingga akhir tahun ini sehingga pihaknya tidak akan menaikkan tarif listrik bagi masyarakat, juga bisa membayar sejumlah ULN.

 

Pertamina juga tahun ini menunggu piutang dari Pemerintah terbayar. Menurut VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, pembayaran dari negara sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja Perseroan sekaligus membayar utang lain.

 

“Hal-hal yang bersifat corporate action dilakukan manajemen dalam rangka pertumbuhan perusahaan dan juga memastikan ketahanan energi nasional, tentu saja pastinya akan mempertimbangkan internal resources dan dilakukan secara prudent dan profesional,” tutur Fajriyah menanggapi.

 

November lalu, Kemenkeu mengklaim pemerintah sudah membayar utang kompensasi subsidi kepada Pertamina dan PLN. Secara total, pembayaran utang kompensasi kepada mereka sebesar Rp90,5 triliun. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata merincikan pembayaran utang kompensasi kepada Pertamina tahun ini sebesar Rp45,5 triliun, dan pada PLN senilai Rp45 triliun.

 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan bahwa meskipun perusahaan terdampak triple shock akibat turunnya harga minyak, turunnya permintaan, dan melemahnya kurs karena pandemi Covid-19, namun seluruh lini bisnis terus bergerak menuntaskan target 2020 sesuai Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan pemegang saham. Pertamina juga berkomitmen untuk melakukan pengelolaan utang dalam upaya untuk mempertahankan rasio keuangan yang sehat, hasilnya menunjukkan prognosa rasio utang pada akhir 2020 tetap terjaga baik dengan tren yang masih kompetitif dibandingkan dengan perusahaan migas nasional maupun internasional lainnya.

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU