Sabtu, 20 April 2024

Pelni Pastikan Operasikan Tol Laut Sesuai Regulasi

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni terus berkomitmen untuk memenuhi standar regulasi dan ketentuan dalam menjalankan penugasan Kapal Tol Laut. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro memastikan akan tegas melaksanakan aturan tentang kegiatan pemuatan barang ke dalam kontainer (stuffing) berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang Stuffing Luar Muatan Tol Laut.

 

“Kami hanya diberi kewenangan memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan stuffing dalam,” kata Yahya dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (16/9).

 

Ia menjelaskan, jika shipper menggunakan stuffing luar, maka tugas pihaknya hanya mengangkut kontainer yang telah dikemas dan tidak berwenang melakukan pengawasan. Ketentuan ini berlaku agar shipper yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian antara isi kontainer dengan dokumen muatan.

 

Yahya menambahkan, Pelni sebagai operator tol laut hanya mengangkut kontainer berdasarkan shipping instruction (SI) yang telah dipesan secara online oleh shipper pada laman lcs.dephub.go.id.

 

“Kami tidak memiliki otoritas untuk membuka segel kontainer maupun melakukan pengecekan saat kontainer berangkat menggunakan kapal tol laut. Peran kami terbatas pada pemeriksaan Shipping Instruction yang diserahkan shipper. Kesesuaian antara dokumen dan isi kontainer, berdasarkan aturan, menjadi tanggung jawab shipper,” tegasnya.

 

Pelni memberikan kesempatan kepada shipper untuk melakukan perubahan jenis dan jumlah barang saat kegiatan pemuatan jika tidak sesuai pemesanan awal. Shipper juga dapat mengajukan secara tertulis yang dibubuhi oleh kop surat resmi dan materai terkait perubahan jenis dan jumlah barang yang dikirim dua hari sebelum kapal tol laut berangkat.

 

Kapal tol laut merupakan bagian dari Program Tol Laut yang digagas Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dalam menjamin distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok maupun barang penting lainnya di Indonesia, terutama pada daerah 3TP yakni Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan. Peran yang diberikan kepada PT Pelni didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 247 Tahun 2019.

 

Keberhasilan PT Pelni dalam menjalankan Tol Laut juga sudah mendapatkan pengakuan dengan meraih penghargaan sebagai “Operator BUMN dengan Load Factor Terbanyak Semester 1 Kegiatan Pelayanan Angkutan Khusus Ternak” dan “Operator dengan Muatan Terbanyak Semester 1 Kegiatan Tol Laut” dari Kementerian Perhubungan pada 16 Juli 2020 lalu.

 

PT Pelni sebagai perusahaan BUMN yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.

 

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas. Pelni juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 4 kapal barang, 8 kapal tol laut serta 1 kapal khusus ternak.

 

Sebagai informasi, tahun 2020 ini PT Pelni mengoperasikan delapan trayek penugasan tol laut, yaitu:

 

  • KM Logistik Nusantara 1, melayani rute Tg. Perak – Makassar – Tahuna – Tg. Perak
  • KM Logistik Nusantara 4, melayani rute Tg. Priok – Tarempa – Natuna – Serasan – Midai – Tg. Priok
  • KM Kendhaga Nusantara 1, melayani rute Bitung – Tahuna – Tagulandang – Lirung – Miangas – Marore – Bitung
  • KM Logistik Nusantara 6, melayani rute Tg. Perak – Tidore – Buli – Maba – Weda – Tg. Perak
  • KM Kendhaga Nusantara 11, melayani rute Tg. Perak – Rote – Sabu – Tg. Perak
  • KM Kendhaga Nusantara 7, melayani rute Tg. Perak – Loweleba – Larantuka – Tg. Perak
  • KM Logistik Nusantara 3, melayani rute Tg. Perak – Makassar – Jailolo – Morotai – Tg. Perak
  • KM Logistik Nusantara 2, melayani rute Tg. Perak – Badas – Bima – Merauke – Bima – Tg. Perak

 

BUMNINFO/Naufal Anjani
BUMNINFO/Naufal Anjani

 

Sumber: RepublikaKontan.co.id

Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Infografis: BUMN INFO/Naufal Anjani

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU